Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) mengkritik syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan, menyebutnya sebagai penghambat bagi pencari kerja. Noel menyampaikan pandangannya ini di Jakarta Pusat pada Rabu (2/4/2025).
Noel menegaskan bahwa ketentuan mengenai batas usia dapat membuat para pencari kerja di usia produktif menjadi putus asa. Ia menyatakan perlunya menghapus syarat tersebut agar tidak menyulitkan khususnya para pencari kerja yang berusia 40-45 tahun.
Meskipun demikian, Noel belum dapat memastikan apakah penghapusan syarat umur maksimal akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau dalam rancangan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Wamenaker menekankan pentingnya agar syarat umur dalam lowongan kerja tetap sesuai dengan prinsip perlindungan hak warga negara untuk mencari pekerjaan, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
Noel juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengapa syarat tersebut masih diterapkan, sejalan dengan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja.