Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti pengelolaan sampah plastik di Indonesia, menekankan kewajiban produsen untuk bertanggung jawab. Inisiatif ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hanif mengungkapkan rencananya untuk mengambil langkah hukum terhadap produsen yang menjadi penyumbang sampah, merujuk pada data konkret yang diungkapkan.
Tindakan yang Akan Dilakukan
-
Penuntutan Hukum: Kementerian LH akan menuntut produsen berdasarkan UU Pengelolaan Sampah.
-
Penegakan Melalui Data Lapangan: Langkah ini diumumkan saat Hanif meninjau pemulihan sampah plastik di fasilitas Sungai Watch di Bali, yang baru saja merilis Brand Audit Report 2024.
Temuan Lapangan
-
Penyumbang Terbesar: Sebuah perusahaan air minum dalam kemasan multinasional dinobatkan sebagai penyumbang sampah plastik terbesar selama empat tahun.
-
Kontribusi Tertinggi: Dari analisis 623.021 item sampah di Bali dan Banyuwangi, produsen ini menyumbang sebanyak 36.826 item, terutama dari gelas plastik sekali pakai.
Aksi Tegas
-
Kesenjangan Ditemukan: Meskipun perusahaan mengklaim inisiatif daur ulang, kenyataannya banyak kemasan plastik yang sulit didaur ulang, terutama gelas plastik kecil.
-
Ancaman Sanksi: Selain wajib membayar ganti rugi, produsen diharapkan melakukan pemulihan lingkungan. Kegagalan mematuhi akan berujung pada tuntutan pidana.
Dukungan Hukum dan Tindak Lanjut
- Kepatuhan Terhadap EPR: Kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi ujian, di mana produsen harus mengurangi penggunaan kemasan sulit didaur ulang.
Hanif menegaskan bahwa Kementerian LH siap untuk bertindak tegas, termasuk melalui gugatan hukum, sebagai respons terhadap produsen yang tidak memenuhi kewajibannya dalam mengelola sampah plastik.