Mahkamah Agung Brasil telah memerintahkan mantan presiden sayap kanan, Jair Bolsonaro, untuk diadili atas dakwaan merencanakan kudeta, yang dapat mengakhiri harapannya untuk kembali ke dunia politik. Ini akan menjadi kasus pertama sejak Brasil kembali ke demokrasi pada tahun 1985, setelah dua dekade kediktatoran militer, di mana seorang mantan presiden didakwa mencoba mengambil alih kekuasaan dengan paksa.
Detail Putusan Mahkamah Agung:
-
Tuduhan: Bolsonaro dituduh memimpin “organisasi kriminal” yang berkonspirasi untuk membuatnya tetap berkuasa, meskipun kalah dalam pemilihan umum 2022.
-
Hukuman Maksimal: Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara lebih dari 40 tahun dan diasingkan dari politik.
-
Rencana Kudeta: Para pelaku kudeta diduga merencanakan pengumuman keadaan darurat untuk mengadakan pemilihan umum baru saat Bolsonaro masih menjabat.
-
Isu Pembunuhan: Bolsonaro juga dituduh mengetahui rencana pembunuhan terhadap pemenang pemilu, Luiz Inacio Lula da Silva, serta tokoh lainnya.
Reaksi dan Tanggapan:
-
Bolsonaro: Meskipun tidak hadir di pengadilan, ia mengecam tuduhan tersebut sebagai “tidak berdasar” dan menyebutnya sebagai masalah pribadi hakim.
-
Lula: Pemenang pemilu, Lula, menyatakan harapannya agar keadilan ditegakkan, sambil menegaskan bahwa semua orang tahu apa yang dilakukan oleh Bolsonaro.
Pernyataan Presiden Bolivia setelah berhasil menggagalkan upaya kudeta militer juga menarik perhatian dalam konteks ini.