Komisi I DPR menanggapi munculnya gugatan judicial review (JR) terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai berikut:
-
Tanggapan Komisi I DPR:
-
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyatakan bahwa jalur JR UU ke MK merupakan hak warga yang dilindungi oleh konstitusi.
-
Dave menegaskan bahwa DPR tidak mempersilakan gugatan ke MK, namun tidak akan mengganggu hak warga yang terjamin dalam konstitusi.
-
Pernyataan Dave Laksono:
-
“Itu kan hak warga yang dilindungi dalam konstitusi.”
-
“Bukan kami yang mempersilakan, akan tetapi itu adalah hak yang terdapat dalam konstitusi Indonesia.”
-
Pengakuan Terkait Proses:
-
Dave menyatakan bahwa jika ada hal-hal yang belum terakomodasi dalam revisi UU, diserahkan kepada pihak penggugat.
-
Menurutnya, proses pembahasan UU TNI di DPR telah melibatkan partisipasi publik.
Pada Sabtu, dua hari setelah disahkan, UU TNI digugat ke MK oleh tujuh orang, sebagaimana tercantum dalam permohonan dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
-
Pokok Perkara Gugatan:
-
Undang-Undang yang Dituju: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
-
Para Pemohon: Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.
Komisi I DPR menegaskan bahwa tuntutan dalam gugatan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada para pemohon, sementara proses partisipasi publik telah dilalui dalam pembahasan UU TNI.