Kementerian Pertahanan RI meluruskan beberapa hal terkait dengan penugasan baru Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Pertahanan Siber sesuai dengan Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan. Berbeda dengan anggapan sebelumnya, penugasan ini tidak dimaksudkan untuk memata-matai masyarakat sipil.
Penjelasan Mengenai Tugas Baru TNI:
-
Jangkauan Tugas: Menurut Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang dari Karo Info Pertahanan Kemenhan RI, tugas TNI dalam Pertahanan Siber jauh lebih luas. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan penegakan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa.
-
Urgensi Penambahan Tugas: Dalam perkembangan militer global, dimana cyber telah menjadi domain penting, banyak negara termasuk memiliki korps khusus untuk operasi siber. Urgensi penambahan tugas ini adalah untuk menanggulangi ancaman yang bersinggungan dengan kedaulatan negara.
-
Bentuk Ancaman: Ancaman tersebut mencakup serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer, seperti peretasan, sabotase digital, pencurian data strategis, serta serangan disinformasi.
Koordinasi dan Peraturan:
-
Tidak Mengambil Alih Tugas: Penambahan tugas ini tidak berarti TNI akan mengambil alih wewenang lembaga lain. Mereka akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi seperti Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
-
Kepatuhan Terhadap Hukum: Setiap operasi pertahanan siber yang dilakukan oleh TNI akan tetap berada dalam kerangka hukum dan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi dengan instansi terkait diharapkan menjaga transparansi dan hak masyarakat dalam mengakses informasi.
Klarifikasi ini dikeluarkan untuk menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pertahanan siber bertujuan untuk menghadapi ancaman konkret yang dapat merusak kedaulatan negara, sambil tetap memastikan penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat.