Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan lima poin penting dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, disebut PP Tunas, yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Inisiatif ini melibatkan anak-anak dan organisasi perlindungan anak, serta dilakukan di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025).
Poin Penting PP Tunas:
-
Perlindungan Anak Lebih Utama: Platform digital wajib mengutamakan perlindungan anak daripada kepentingan komersialisasi.
-
Larangan Profiling Data Anak: Platform digital dilarang melakukan profiling terhadap data anak.
-
Batasan Usia dan Pembuatan Akun: Terdapat batasan usia yang berlaku, serta pengawasan dari sistem platform digital terhadap pembuatan akun oleh anak-anak.
-
Pelarangan Penjadikan Anak Sebagai Komoditas: Platform digital tidak boleh menjadikan anak-anak sebagai komoditas.
-
Sanksi Tegas: Sanksi tegas akan diberikan bagi platform digital yang melanggar ketentuan tersebut.
Meutya Hafid menegaskan larangan keras terhadap penyalahgunaan platform digital yang menjadikan anak-anak sebagai objek komersial. PP Tunas dirancang untuk melindungi anak-anak, sehingga aspek perlindungan harus lebih diutamakan daripada komersialisasi.
Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mencegah paparan anak-anak terhadap konten berbahaya, eksploitasi komersial, serta ancaman terhadap data pribadi. Adanya ketentuan usia penggunaan platform digital disesuaikan dengan perkembangan anak, di mana pendampingan orang tua tetap diperlukan. Akses mandiri dapat diberikan berdasarkan risiko platform pada usia 13 tahun (risiko rendah) dan 16 tahun (risiko kecil hingga sedang), sementara usia 18 tahun diizinkan untuk akses mandiri.